Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus unggahan meme Rupang Buddha Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo. Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka ini dilakukan setelah dirinya diperiksa Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (22/7).
Seperti dilansir dari news.detik.com (23/7), dari hasil penyidikan Roy Suryo dikenai pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA. Sementara dari unggahan tirto.id (22/7) Roy Suryo dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156A KUHP.
“Hari ini betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikutip detikcom, Sabtu (23/7/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 12 jam, dilaporkan kondisi Roy Suryo keluar dari kantor polisi dalam keadaan lemas. Dalam unggahan TribunJateng.com, dikatakan hingga Jumat malam Roy Suryo belum juga ditahan oleh pihak kepolisian. Hal ini dikarenakan tersangka dalam kondisi sakit.
“Ya sakit. Tidak ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (22/7).
Sebelumnya Roy tampak begitu lemas dan harus dipapah menuruni tangga Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Setelah menuruni tangga. Roy dipapah erat oleh dua tim kuasa hukumnya untuk menaiki mobil.
“Mohon maaf ya. Biarin Pak Roy istirahat dulu, mohon doanya,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, (Jumat, 22/7).
Terkait ditetapkannya Roy Suryo sebagai tersangka, beragam tanggapan Umat Buddha pun muncul. Kevin Wu, ketua DPP Dharmapala Nusantara sebagai salah satu pelapor menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja kepolisian dalam menangani kasus penistaan agama ini.
“Kami tentu mengapresiasi langkah dan tindakan pihak kepolisian yang telah bekerja profesional. Hal ini tentu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Kevin Wu.
Kevin pun berharap ini menjadi pelajaran bagi para pelaku dan calon-calon pelaku berikutnya agar tidak mudah dan tidak sembarangan menyebarkan hal-hal yang menyinggung umat beragama di Indonesia.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para penyidik Polda Metro Jaya. Ini juga berarti menunjukkan bahwa hukum tetap tegak,” pungkasnya. [MM]
The post Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur appeared first on BuddhaZine.